LAM-PTKES RE-AKREDITASI JURUSAN DI LINGKUNGAN POLTEKKES ACEH
LAM–PTKes adalah lembaga akreditasi mandiri yang bukan milik pemerintah. Didirikan berdasarkan kesepakatan sejumlah masyarakat profesi kesehatan yang terdiri atas asosiasi serta institusi pendidikan dan organisasi profesi, meliputi Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Farmasi, dan Gizi. Menurut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), lembaga ini bertugas menggantikan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk mengakreditasi program studi kesehatan di Indonesia. Caranya melalui pengembangan instrumen-instrumen yang akan meningkatkan kualitas pendidikan medis.
Lembaga akreditasi mandiri tersebut dihadirkan dalam upaya penjaminan mutu program studi, sebagaimana diamanahkan di Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta diperkuat pada UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ada pula di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50/2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti).
Poltekkes Aceh selaku Institusi kesehatan telah melaksanakan Re-Akreditasi pada Diploma IV Jurusan Gizi, Prodi Diploma III Keperawatan Gigi, Diploma III Kebidanan Langsa dan Prodi Kebidanan Meulaboh, dan yang berlangsung pada bulan Oktober – November 2016. Dengan adanya Re-Akreditasi ini kinerja Tenaga Pendidik, Dosen, karyawan dan staf masing-masing institusi terkait dalam satuan kerja Poltekkes Aceh harus ditingkatkan guna menghasilkan lulusan berkualitas dan diserap lapangan kerja yang ada. (Nas)